MOMENTUM, Blambanganumpu--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan menyutujui usulan penambahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) setempat.
Persetujuan penambahan usulan dua raperda itu, terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Waykanan dengan organisasi perangkat daerah setempat, Senin (2-3-020).
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan DPRD Kabupaten Waykanan Barusman mengatakan, dua usulan penambahan raperda itu: Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Lampung.
Satu usulan lagi adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor: 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Waykanan. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum