Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Waykanan

img
Petugas mengamankan pelaku pencurian di Kabupaten Waykanan.

MOMENTUM, Waykanan--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Blambanganumpu membekuk dua pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) di Kampung Bumiratu Kecamatan Umpusemenguk Kabupaten Waykanan.

"Dua tersangka yakni JU (27) warga Kampung Padang Rartu Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah dan RS (15) asal Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakili Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra, Kamis (9-7-2020).

Kompol Edi menerangkan kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu 8 Juli 2020 sekira pukul 13.30 WIB. Dari keterangan korban, pelaku memesan pecel di warung korban Yanti Sundari (33).

Selanjutnya, korban mengambil piring di dapur namun pelaku juga ikut masuk ke dalam warung. Karena curiga, korban memeriksa ponsel yang sedang diisi daya, ternyata benar sudah tidak ada lagi.

Menyadari ada yang hilang kemudian korban langsung teriak maling dan mengejar pelaku di atas motor karena akan melarikan diri.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku, namun korban akhirnya terseret sekitar 10 meter hingga pelaku dapat melarikan diri dengan sepeda motor honda CBR 150 R warna hitam merah.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambanganumpu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu ponsel merk OPPO A1K warna merah, ditaksir senilai Rp2 juta.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Blambanganumpu segera bertindak cepat.

Tim langsung mendatangi lokasi kejadian, namun di perjalanan melihat ciri ciri pelaku yang sebelumnya telah diinformasikan melintasi petugas dari arah Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Umpusemenguk Kampung Bumiratu menuju Waytuba.

Melihat itu, petugas lansung berputar arah melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di Kampung Umpubhakti.

Namun, saat dilakukan penangkapan salah satu dari pelaku berinsial JU berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur pada kaki bagian kiri.

Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam Waykanan untuk perawatan medis sebelum dilakukan pemeriksaan terkait kasus pencurian tersebut.

Atas perbutannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara sembilan tahun.(**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos