Polda Diminta Ungkap Seluruh Kejahatan Tersangka Pencabulan

img
Suasana olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan di Lamtim.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diminta segera mengungkap seluruh kejahatan yang dilakukan tersangka pencabulan yang juga oknum petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim).

"Tadi, kami mendampingi korban dalam oleh tempat kejadian perkara yang dilaksanakan Subdit IV Ditreskrimum bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Lampung," ujar Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidilah, Kamis (9-7-2020).

Menurut dia, olah TKP dilaksanakan di rumah NF dari pukul 12.00 wib hingga 14.00 wib.

"Ya tadi dilakukan olah TKP di kediaman NF untuk merunutkan peristiwa yang menimpa NF," ujar Kodri.

Selain menggelar olah TKP di rumah NF, penyidik juga mendatangi kediaman tersangka DA.

"Rumahnya kosong dan temuan apa saja nanti penyidik yang menyampaikan," kata dia.

Kodri berharap, dari oleh TKP ini Polda Lampung bisa mengungkap tindakan DA bukan saja tindak kekerasan anak, tetapi juga perdagangan orang.

"Biar terang, karena dalam proses ini ada dugaan tindakan perdagangan orang, kalau indikasi korban lainnya belum tau, karena memang NF ini anak-anak dia gak paham apakah ada teman-teman lainnya yang diperlakukan sama dengan dirinya," jelasnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Subdit IV Reknata Ditreskrimum telah melakukan olah TKP di rumah NF.

"Ini dilakukan dalam rangka memastikan saksi korban, untuk menekankan peran apa yang saksikan, apa yang dialami, apa yang didengar apa yang dilakukan, kami pastikan lagi dengan korban NF sehingga nantinya urutan kejadian sebagai alat bukti terpenuhi, sehingga proses penyidikan lebih terang," papar Pandra.

Disinggung apa yang didapat dari olah TKP tersebut, Pandra mengatakan ada penambahan saksi.

Selain itu, kata Pandra, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pandra juga mengingatkan kepada yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera menyampaikan ke pihak yang berwajib.

"Ini masih pemanggilan pertama, tapi jika ada yang tahu keberadaannya dimana silahkan di informasikan, kami ada undang undang, apabila ada yang menyembunyikan tersangka akan diatur dalam pasal 22 KUHP yang ada ancaman hukumannya," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos