Berkas Korupsi JKN dan Biaya Operasional Puskesmas Dilimpahkan ke Kejaksaan

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kotabumi--Berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan biaya operasional kesehatan (BOK) tahun 2017 Puskesmas Oganlima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Hari ini (Selasa, 28-7-2020) perkara Tipikor JKN - BOK tahun anggaran 2017 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dengan tersangka Eka Antoni selaku Kepala Puskesamas Oganlima," Kanit Tipikor Polres Lampura, Aipda Edi Candra, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Selasa (28-7-2020).

Baca Juga: Kejaksaan Lampura Periksa 33 Bendahara Puskesmas

Dijelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi tersangka, jelas dia, pada 2017, Puskesmas Oganlima mendapatkan dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp429 juta. Terbagi dalam empat bagian dan dikelola masing-masing pemegang program puskesmas.

Kegiatan tersebut sebagian tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, negaa dirugikan sekitar Rp118,417 juta.

"Pelimpahan itu disertai barang bukti (BB) berupa dokumen pertanggungjawan triwulan 1 hingga triwulan 4. Juga, sebuah buku kas warga hitam atas nama Nurhayati Bin Musa, selembar slip setoran rek BNI Norek: 453375156 atas nama Eka Antoni sebesar Rp64,5 juta. Tanggal 3 Mei 2017, RKA bantuan BOK tahun 2017, nota pencairan dana ( NPD ) Tahub 2017 Puskemas Oganlima dan surat teguran dinas.

"Pada saat pelimpahan, tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118,417 juta didepan penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum), " Jelasnya. (*).

Kontributor: Ongki

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos