Dinas Perdagangan Tulangbawang Sosialisasi Tera Ulang Timbangan

img
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tulangbawang, Amri. Foto. Rohman.

MOMENTUM, Menggala--Dinas Perdagangan Kabupaten Tulangbawang terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya tera ulang timbangan, terutama bagi pedagang dan indsutri.

Sosialisasi dilakukan Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan Tulangbawang sekaligus untuk melakukan pengawasan perdagangan, baik dalam sekala besar maupun kecil.

"Kegiatan unit metrologi legal tersebut sudah berjalan kurang lebih satu tahun," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tulangbawang, Amri di ruang kerjanya, Rabu (12-8-2020).

Ia menjelaskan, unit metrologi legal berfungsi memberikan pelayanan kepada pelaku usaha, termasuk melakukan tera ulang timbangan.

Kendala yang dihadapi dalam pelayanan ini, kata dia, luas wilayah Kabupaten Tulangbawang. Saat ini hanya ada satu jurutera dan kurangnya sarana transportasinya sehingga mobilitasnya terbatas.

"Walau pelayanan masih belum maksimal, tetapi saat ini tetap melayani setiap permohonan yang masuk, baik dari Tulangbawang maupun kabupaten lain," ungkap Amri.

Menurut dia, jangkauan layanan unit metrologi legal, mencakup Kabupaten Tulangbawang Barat, Mesuji dan Lampung Utara.  "Untuk wilayah Kabupaten Tulangbawang saja, paling tidak harus memiliki tiga jurutera dan kendaraan khusus dalam pengecekan di lapangan," katanya. 

Secara bertahap, jurutera akan ditambah, begitu juga dengan kelengkapan kendaraan untuk mobilitas layanan. Sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan maksimal. "Kegiatan ini juga untuk melindungi petani da pelaku usaha," katanya.

Banyak pelaku usaha yang menggunakan timbangan berkapasitas di atas 40 ton. Jumlahnya mencapai 100 lebih pelaku usaha. Seperti pom bensin dan lapak besar.

Menurut dia, sekitar 60 persen perusahaan di Tulangbawang sudah melakukan teraulang timbangannya. "Alhamdulillah sudah ada ada kesadaran pelaku usaha untuk melakukan tera ulang timbangan ukuran besar," katanya. 

Sejumlah kabupaten tetangga, kata dia, juga menggunakan jasa dari Dinas Perdagangan Tulangbawang. Karena mereka belum memiliki jurutera dan unit metrologi legal. (*)

Laporan: Abdul Rohman.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos