Anggota DPRD Tubaba ET Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, bernisial ET telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijzah palsu.

"LP-nya tanggal 20 November 2025, kemudian untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 12 Januari, penetapan tersangka dilakukan minggu lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun saat dikonfirmasi, Senin (16-2-2026).

Menurutnya, tersangka yang merupakan politikus Partai Demokrat itu dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Ancamannya lima tahun. Untuk penahanan tentu ada berbagai pertimbangan sesuai ketentuan KUHP yang baru," ungkap Yuni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, kasus itu bermula saat proses pencalonan anggota legislatif DPRD Tubaba pada Pemilu 2024.

Eli Fitriana diduga tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Namun, yang bersangkutan diduga memperoleh ijazah kelulusan kesetaraan Paket C dari PKBM tersebut.

Ijazah itu disebut ditandatangani Ketua PKBM Banjarbaru atas nama Siti Nurul Khotimah dan kemudian digunakan sebagai syarat pencalonan hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Tubaba periode 2024-2029.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; Ijazah yang diduga palsu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalitas Polri dan keterangan ahli.

Sejauh ini, tersangka baru satu orang. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Masih kami dalami dan lakukan pengembangan, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Yuni.

Eli Fitriana sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan.

"Apabila tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua disertai perintah membawa sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Yuni.

Sebelumnya, Sarmin, Sekretaris Partai Demokrat Tubaba saat di hubungi melalui WhatsApp pribadinya menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena belum mendapatkan informasi yang jelas.

"Saya mendapat informasi memang benar, kemarin Eli Fitriyana di tetapkan jadi tersangka. Tetapi, kami dari Partai Demokrat belum mendapatkan surat resmi baik dari Polda atau Kejati bahwa beliau ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami infokan lebih lanjut jika sudah A1 ya," ungkapnya, kepada wartawan harianmomenmtum.com, Sabtu (14-2).

Dalam kasus ini, sumber terpercaya menjelaskan, salah satu Kepala Tiyuh/Desa diduga terlibat dalam pengolahan ijazah palsu oknum anggota DPRD Tubaba tersebut. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos