MOMENTUM, Metro--Polemik antara Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan Kota Metro (P5KM) dan PT Nolimex Jaya terkait pembangunan pagar pembatas kawasan Pasar Shopping dan Metro Mega Mall (M3), masih terus berlanjut.
Pernyataan status kepemilikan Pasar Shoping dan Pasar Cendrawasih yang disampaikan Asisten II sekretariat Daerah Kota Metro Yeri Ehwan beberapa waktu lalu, direspon Ketua Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan Kota Metro (P5KM) Sutan Fahliarman.
Sutan Fahliarman mengatakan, penjelan Asisten II Yeri Ehawan, tidak nyambung dengan pokok masalah yang terjadi.
"Dia kan (Yeri) masih baru. Jadi belum begitu tahu apa masalahnya," kata Sutan pada Harianmomentum.com, Senin (21-9-2020).
Menurut Sutan, lahan parkir pasar Shopping merupakan fasilitas umum dan masuk dalam penghitungan lahan luas dan lebar pasar Shoping sebagai aset milik daerah.
"Dalam putusan MA itu pengajuan kasasi PT Nolimex Jaya ditolak. Jadi, PT Nolimex tidak bisa meneruskan pembangunan lagi. Namun, keluarlah adendum kedua yang salah satu poinnya mengembalikan lahan parkir Pasar Cendrawasih dan Pasar Shoping ke Pemkot Metro. Jadi lahan parkir sebelah barat itu, ya masih punya Shoping," paparnya.
Sebab itu, dia mempertanyakan dasar hukum pengukuran lahan yang memakan sebagian lahan parkir Pasar Shoping bagian barat tersebut.
"Kalau PT Nolimex mengukur di lahan luar pagar pembatas lahan parkir Shoping, berarti kan itu lahan mereka. Silahkan saja bangun. Tap, kalau sudah masuk ke lahan Shoping, apa dasar hukumnya mereka mau membangun. Sementara, lahan seribu meter persegi pasar Shoping ini sudah kembali ke Pemkot," terangnya.
Baca juga: Pasar Shopping dan Cendrawasih Milik Pemkot Metro
Dia menjelaskan, lahan parkir sebelah barat Pasar Shoping yang dilakukan pengukuran lahan panjang 100 meter dan lebar 20 meter.
"Kalau PT Nolimex ngukur lahan parkir Shoping bagian barat, yang diambil sekitar dua ribu meter persegi. Nah, bahkan ada jalan yang masuk ke lahan itu sekitar empat meter kali seratus meter. Mereka dapet lahan gratis kalau begitu. Kalau satu meternya dikasi seribu saja, empat meter dikali seratus meter, berarti empat miliar mereka dapet itu," cetusnya.
Menurut dia, selama ini Pemkot Metro maupun PT Nolimex Jaya terkesan menutupi informasi terkait adendum yang disepakati.
"Untuk pembangunan ruko di lahan perbatasan Mega Mall dan Shoping. HGB Bangunan Ruko PT Nolimex Jaya yang mau dibangun sekitar 1296 meter persegi. Sementara luas panjang dan lebar lahan tidak pernah dijelaskan berapa," ucapnya.
Selain itu, upaya PT Nolimex Jaya untuk mengukur lahan parkir bagian barat pasar Shoping terkesan dipaksakan.
"PT Nolimex Jaya itu sudah menjual Ruko yang mau dibangun itu. Sudah ada yang nyicil bayar Ruko yang belum dibangun itu. Nah, kalau hingga Oktober besok belum dibangun, PT Nolimex Jaya dan Pemkot wanprestasi lagi. Selain itu PT Nolimex dikejar pembeli ruko jika sampai Desember ini belum juga dibangun, jual Ruko fiktif. Bahkan ada pembeli yang akan menggugat jika tidak ada kelanjutannya," paparnya.
Dia menyarankan Pemkot Metro untuk menggunakan peraturan yang ada dalam menyelesaikan polemik PT Nolimex Jaya tersebut.
"Pemkot ini bias memberikan informasi, membodohi masyarakat. Jika lahan parkir Shoping itu tetap dipaksakan dibangun. Kami akan tempur sampai bonyok, kami bawa masalah ini ke pusat, biar Metro ini terangkat dulu. Kami mau hukum dalam masalah ini harus jelas dan diterapkan," tegasnya.(**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum