Pasar Shopping dan Cendrawasih Milik Pemkot Metro

img
Asisten II Sekretariat Pemkot Metro Yeri Ehwan

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro menyatakan punya hak penuh atas kepemilikan Pasar Shopping dan Pasar Cendrawasih.

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten II Sekretariat Pemkot Metro Yeri Ehwan, terkati polemik antara PT Nolimex Jaya dan Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan Kota Metro (P5KM).

Menurut Yeri, hak penuh kepemilikan Pasar Shopping dan Pasar Cendrawasih itu tertuang pada beberapa poin adendum III antara Pemkot Metro dan PT Nolimex Jaya.

Dalam poin adendum tersebut, antara lain menyebutkan: PT Nolimex Jaya menyerahkan kembali lahan pasar Shoping dan Cendrawasih kepada Pemkot Metro.

"Adendum III sudah sejak September 2019 sudah jadi. Inti poinnya yakni objek kawasan lahan pada kerjasama Pemkot Metro dan Nolimex Jaya berkurang satu hektar. Lalu bangunan Pasar Shoping dan lokasi parkir Pasar Cenderawasih dikembalikan ke Pemkot Metro," kata Yerri pada Harianmomentum.com, Jumat (18-9-2020).

Meski demikian, menurut Yerri, lahan parkir bagian sisi barat perbatasan antara Pasar Shoping dan Metro Mega  Mall (M3) dikelola PT Nolimax Jaya.

"Kalau lahan parkir yang sebelah barat memang dikelola PT Nolimex Jaya untuk dibangun Ruko, yang saat ini lokasinya digunakan PKL," terangnya.

Menurut Yeri pembangunan pagar pembatas antara Pasar Shopping dan M3 memang berada di lahan yang dikelola PT Nolimex Jaya.

"Pagar pembatas memang dibangun di lahan yang dikelola PT Nolimex Jaya. Namun kan di situ digunakan PKL berdagang. Jadi setiap dilakukan pengukuran, ribut terus. Makanya sampai hari ini belum diukur lagi," jelasnya.

Baca juga: P5KM Minta Pemkot Metro Transparan Soal Adendum III

Anehnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Leo M Hutabarat justru enggan menjelaskan perihal adendum III tersebut.

"Waduh. Jangan sekarang lah, nanti saja. Memang adendum tiga sudah ada. Tapi nanti saja ya," kata Leo.

Terpisah,Ketua P5KM Sutan Fahliarman mengatakan, pada adendum II atas keterlambatan pembangunan pasar oleh PT Nolimex Jaya. Karena itu, PT Nolimex Jaya mengajukan adendum III kepada Pemkot Metro, namun pengajuannya ditolak. 

"Jaman Walikotanya masih pak Lukman Hakim, pengajuan adendum tiga PT Nolimex Jaya ditolak. Maka terjadilah gugatan ke MA dan dimenangkan oleh Pemkot Metro," kata Sutan.

Menurut dia, pada putusan Mahkamah Agung Nomor: Reg 1765K/PDT/2016 per tanggal 29 September 2016 disebutkan, bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan perwakilan PT Nolimex Jaya Uzenda Lukman terhadap termohon kapasitas Pemkot Metro.

"Putusan MA itu sangat jelas. Shoping kembali ke Pemkot. Tapi kenapa kok tiba-tiba sekarang sebagian lahannya dipagar dan mau dibangun oleh PT PT Nolimex Jaya. Apa point adendum tiga itu sebenarnya," tanayanya.(**)

Laporan: Adipati Opei

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos