MOMENTUM, Bandarlampung-- Kasus penembakan yang diduga dilakukan Handi Saputra alias Koh Ahan terhadap DI, nelayan di Way Ratai, Pesawaran, tak jelas kelanjutannya.
Hingga hampir sebulan, penyelidikan atas laporan kepolisian dengan nomor: STTLP/B-/1269/VIII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung itu terkesan jalan di tempat.
Dikonfirmasi terkait penanganan kasus itu, Wakil Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung AKBP Sulistiyono enggan berkomentar banyak.
Dia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Iya, masih proses itu. Masih penyidikan, " ujar AKBP Sulistiyono, Selasa (22-9-2020).
Namun dia tidak merinci status terlapor saat ini apakah sudah menjadi tersangka atau masih saksi terlapor.
"Statusnya masih diproses mengikuti perundang-undangan yang ada. Yang jelas kami proses sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Sementara terkait senjata api yang dimiliki terlapor, kata Sulistiyono, sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
"Konfirmasi sama penyidik saya aja ya. Untuk detailnya nanti langsung komunikasi aja sama penyidiknya," tutupnya.
Diketahui, Handi Saputra alias Koh Ahan dikabarkan menembaki nelayan yang sedang mencari ikan di sekitar pulau miliknya di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Informasi yang dihimpun harianmomentum.com, peristiwa penembakan itu terjadi pada 23 Juli 2020 lalu.
Koh Ahan dikabarkan menembak ke udara dan ke arah laut dimana korbannya berinisial DI (26) tengah memancing di atas kapal motor.
Saat kejadian, korban DI yang tengah memancing bersama temannya didatangi oleh Koh Ahan menggunakan speed boat dengan membawa senjata api dan mengusir mereka.
Koh Ahan dikabarkan memiliki Keramba Jaring Apung di perairan sekitar tempat terjadinya penembakan.
DI dan teman-temannya yang gugup mendengar letusan senjata api sempat panik dan kesulitan menghidupkan mesin kapal motor mereka.
“Awalnya penembak tadi menembaki menggunakan pistol ke arah udara dan ke laut. Selanjutnya karena peluru pistol tadi habis, Koh Ahan menembaki lagi menggunakan senjata Laras panjang dari jarak sekitar 3 meter ke arah perahu. Tak lama kemudian mesin perahu mereka hidupkan, DI dan temannya pun pergi meninggalkan lokasi penembakan itu,” ungkap salah seorang sumber, Selasa (22-9-2020).
Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akhirnya baru berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib pada 28 Agustus 2020 dengan nomor laporan STTLP/B-/1269/VIII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung.
Dari Ditreskrimum, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk ditangani. (*).
Laporan: Irawidya.
Editor: Andi Panjaitan.
Editor: Harian Momentum