MOMENTUM, Bandarlampung--Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan Darussalam, mantan pengurus partai politik (parpol) di Provinsi Lampung, tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Darussalam menjadi tersangka setelah dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/405/11/2020/LPG/Resta Balam tertanggal 18 Februari 2020.
Saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Resky, Kamis (15-10-2020).
Resky menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan kelengkapan berkas atau P19 sesuai petunjuk jaksa.
"Sudah sidik pemberkasan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah penelitian juga," kata dia.
Sementara Penasihat Hukum Darussalam, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengajukan surat kepada Polresta Bandarlampung agar menghentikan proses penyidikan kliennya.
"Karena selama ini klien saya tidak bersalah, klien saya ditetepkan sebagai tersangka karena menurut penyidik pada tahun 2014 Darusalam mengenalkan Syaleh kepada pelapor Nuryadin untuk meminjam uang sebesar Rp500 juta," tutur Handoko.
Dia menjelaskan, uang peminjaman tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Syaleh, yang mana uang tersebut digunakan untuk pembuatan seporadik dan diikat dengan perjanjian kerjasama dengan keuntungan Rp2,4 milyar.
Namun, lanjut Handoko, menurut penyidik seporadik sudah ada sejak tahun 2006 sehingga penyidik berkesimpulan Darusalam mengetahui sudah ada seporadik sejak tahun 2006.
Selanjutnya Handoko menegaskan, pihaknya memberanikan melayangkan surat tersebut lantaran dirinya telah menghadirkan empat orang saksi yang salah satunya Lurah yang menandatangani seporadik yang tertera pada tahun 2006.
"Ternyata ditandatangani tahun 2014 setelah Syaleh dapat pinjaman uang Rp500 juta dari pelapor," imbuh Handoko.
Disinggung terkait apakah pihaknya akan melakukan jalur Pra-peradilan jika surat tersebut ditolak, Handoko mengaku belum begitu memikirkan hal tersebut.
"Saya yakin penyidik mengerti dengan adanya bukti maka pihak kepolisian objektif, jadi terkait penerimaan uang Rp500 juta diserahkan ke pak Syaleh, dan tidak ada yang diterima pak Darusalam berapapun," katanya. (*).
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum