MOMENTUM, Krui--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) akan menelusuri informasi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu calon wakil kepala daerah di kabupaten setempat.
"Tetap akan kami telusuri, jika ada kandungan-kandungan pelanggaran kami pastikan ditindak sesuai pelanggaran," kata Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar Kodrat S pada Harianmomentum.com, Jumat (16-10-2020).
Menurut Kodrat, penanganan pelanggaran aturan pilkada harus tetap mengacu pada SOP (standar operasional prosedur) Bawaslu. "Penanganan tetap mengacu SOP Bawaslu. Karena itu, kemungkinan kami akan panggila calon nomor urut 2," terangnya.
Sebelumnya dikabarkan, Calon Wakil Bupati Pesibar nomor urut 2 Erlina, diduga melakukan pelangaran aturan kampanye.
Calon wakil bupati yang berpasangan dengan Aria Lukita sebagi calon wakil bupati itu, diduga menggelar kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka langsung dengan warga (ibu-ibu) di lingkungan Liohbuntor Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (15-10-2020).
Pertemuan yang dikemas dalam acara pengajian itu, belum mengantongi izin berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu).
"Ya, saat acara pengajian, kami dibagikan masker. Kami juga diajak untuk memilih calon nomor 2," kata seorang ibu peserta pengajian tersebut.
Hal senada juga disampaikan peserta lainya. "Ya saya ikut pengajian. Ada calon wakil bupati nomor 2. Kami juga dibagi masker," ungkapnya.
Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Erlina, tidak menjawab saat dikonfermasi melalui pesan WhatsApp. Padahal, tulisan pesan konfermasi yang dilayangkan sudah tercentang biru atau terbaca. (**)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum