MOMENTUM, Gedongtataan--Saling lapor atas dugaan pelanggaran kampanye, mewarnai tahapan pilkada tahun 2020 di Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya diketahui, Bandan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran telah menjatuhukan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Nasir-Naldi. Sanski itu setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut laporan terkait pengumpulan massa oleh paslon nomor urut 1 yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan.
Bukan hanya itu, Bawaslu juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap paslon nomor urut 1 atas laporan dugaan praktik politik uang.
Terbaru, ganti paslon nomor urut 2 Dendi Ramadhona-Marzuki yang ganti dilaporkan ke Bawaslu, juga atas dugaan praktik politik uang.
Laporan kepada Bawaslu itu disampaikan tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Mualim Taher, Senin (19-10-2020).
"Saya secara pribadi melaporkan atas dugaan politik uang yang dilakukan Paslon 02, Dendi-Marzuki," kata Mualim pada Harianmomentum.com, di kantor Bawaslu setempat.
Menurut Mualim, dugaan praktik politik uang oleh paslon nomor 02 itu terjadi pada 25 September 2020. Saat itu, lanjut dia, Calon Bupati Petahana Dendi Ramadhona menyerahkan bantuan dana hibah Rp250 juta kepada Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU), serta dana pribadi Rp50 juta untuk pembangunan kantor Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Pesawaran.
"Harapan saya Bawaslu bekerja tegak lurus demi tercipta pilkada yang jujur dan adil," kata Mualim.
Terpisah, Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando membenarkan adanya laporan tersebut. "Betul bahwa pelapor ke Bawaslu, tapi saya masih di luar kantor, belum lihat laporannya," kata Ryan Arnando melalui telepon. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum