MOMENTUM, Bandarlampung--Walaupun Bandarlampung zona merah pandemi corona virus Disease (Covid-19), sejak Rabu (21-10-2020). Tak menyurutkan aksi menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kali ini dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung.
Mereka mendesak DPRD Lampung untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja lewat aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis (22-10-2020).
Ketua GMBI Lampung Ali Muktamar Hamas mengatakan aksi penolakan UU Cipta Kerja bukan sekadar ikut-ikutan. Namun GMBI telah mengkaji dan menelaah, UU Cipta Kerja akan berdampak buruk pada masyarakat bawah.
"Kami GMBI dengan ini menyatakan sikap menolak Udang-undang Cipta kerja serta mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengevaluasinya," ucapnya.
Menurut dia, LSM GMBI sebagai wadah untuk mengedepankan masyarakat yang terabaikan, teraniaya haknya. Serta, sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI.
"Kami mendesak anggota DPRD Lampung untuk secepatnya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena menyengsarakan masyarakat banyak," tutupnya.
Laporan : Alfanny
Laporan: M Furqon.
Editor: Harian Momentum