Pemkab Pesibar Sosialisasi 4 Perda kepada Peratin dan Camat

img
Sosialisasi Perda Kabupaten Pesisir Barat. Foto. Asn.

MOMENTUM, Krui--Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menyosialisasikan empat peraturan daerah (perda) kepada para peratin (kepala desa) dan camat, Rabu (11-11-2020).

Peratin dan camat itu berasal dari tiga kecamatan: Waykrui, Pesisir Tengah, dan Krui Selatan. Kegiatan ini dibuka Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Pesibar, Audi Marpi, mewakili Pjs. Bupati Achmad Crhisna Putra.

Audi menyebutkan, empat Perda Kabupaten Pesibar yang disosialisasikan, Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. 

Kemudian, Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Perda No 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Perda No 4 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Audi mengharapkan para aparatur kecamatan dan pekon dapat mengerti dan melaksanakan perda yang disosialisasikan. Selanjutnya, disebarluaskan kepada masyarakat. 

"Libatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam menyosialisasikan serta mengawasi pelaksaan perda," katanya.

Pada bagian lain, Audi mengingatkan, lahirnya otonomi daerah serta era globalisasi, menuntut pemerintah memberikan pelayanan yang lebih prima dan memberdayakan masyarakat. Sehingga masyarakat terlibat dalam pembangunan daera.

Menurut dia, masyarakat lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab, katanya. (*)

Laporan: Agung Sutrisno.

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos