Harianmomentum--DPRD Provinsi Lampung menyetujui
penetapan peraturan daerah (perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017. Selanjutnya,
persetujuan itu disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih
lanjut sesuai ketentuan peraturan.
Usai sidang
yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedy Afrizal, tersebut dilanjutkan
penandatangan dokumen Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2017 oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan Ketua DPRD.
Wagub
Bachtiar Basri menyampaikan, sidang paripurna ini merupakan hasil kesepakatan
akhir pembahasan Perubahan APBD TA 2017 yang dilakukan Badan Anggaran DPRD
Provinsi Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Saat
ini kesepakatan tersebut secara formil disampaikan anggota Dewan yang terhormat
melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada persetujuan bersama
antara eksekutif dan legislatif," kata Bachtiar pada Rapat Paripurna di
ruang sidang DPRD Lampung, Kamis (31/8) lalu.
Berdasarkan
hasil pembahasan tahap I dan tahap II, dihasilkan kesepakatan secara umum pada
Raperda Perubahan APBD TA 2017 yaitu jumlah pendapatan daerah Rp7,7 Triliun
atau meningkat 14,62%. Proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber
dari PAD sebesar Rp3 triliun atau meningkat sebesar 16,3%, dana perimbangan
Rp4,5 triliun atau naik 13,67%, dan lain-lain pendapatan paerah yang sah tetap
Rp43 miliar dari APBD TA 2017.
Lebih
lanjut, Bachtiar menjelaskan belanja daerah Rp7,8 triliun yang terdiri atas
belanja tidak langsung Rp4,5 triliun dan belanja langsung Rp3,3 triliun, dan
terdapat pembiayaan netto Rp189 miliar. Bachtiar Basri meminta Perubahan APBD
mampu dimanfaatkan dengan baik.
"Tentunya,
Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dalam menyusun anggaran harus bagus.
Penyusunan anggaran ini berbasis kinerja yang berarti apa yang dilakukan,
itulah yang dibiayai. Untuk itu, Kesiapan OPD dalam pelaksanaan kegiatan sangat
diperlukan," ujar Bachtiar.
Dalam
kesempatan yang sama, perwakilan Badan Anggaran DPRD, Agus Bakti Nugroho,
merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera mempercepat APBD Perubahan 2017
agar pelaksanaan cukup waktu, akuntable, dan dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
Apabila ada rasionalisasi atau efisiensi anggaran di tengah tahun anggaran berjalan, OPD diminta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. (rls)
Editor: Harian Momentum