Tanggamus Belum akan Lakukan Belajar Tatap Muka

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Kotaagung--Lembaga pendidikan di Kabupaten Tanggamus hingga 31 Maret 2021 belum akan melaksanakan kegaitan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.

Ketentuan itu, menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Lauyustis, didasarkan pada Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 800/7748/40/2020.

"Surat edaran itu mengatur tentang pembatasan belajar tatap muka, kerumunan keramaian malam baru, pesta, syukuran, serta hajatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanggamus," ujarnya kepada harianmomentum.com, Senin (4-1-2021).

Dijelaskan, surat edaran tersebut merupakan hasil keputusan rapat Pemkab Tanggamus bersama Satgas Covid-19 pada 30 Desember 2020.

"Jadi,  KBM tatap muka belum bisa dilaksanakan pada Januari 2021. Kegiatan belajar di sekolah masih menggunakan sistem yang selama ini yakni jarak jauh," ujar Lauyustis.

Di Tanggamus selama ini menerapkan pola belajar jarak jauh bagi yang daerah terjangkau jaringan telepon seluler atau dalam jaringan (daring). Sedang daerah yang tidak ada sinyal atau luar jaringan (luring) menerapkan pola belajar kelompok.

"KMB semacam itu dilaksanakan sampai 31 Maret 2021. Setelah itu akan dievaluasi.  Apakah KBM tatap muka bisa dilaksanakan atau perlu diperpanjang. Nanti diliat kondisinya, apabila sudah memungkinkan maka KBM di sekolah bisa dilakukan, begitu juga sebaliknya kalau belum," ujarnya.

Keputusan tersebut, menurut dia, karena kondisi terakhir ini kasus Covid-19 masih meningkat. Di dalamnya juga ada anak usia sekolah, guru. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah, diputuskan menunda KBM tatap muka.

"Meski demikian para siswa tetap belajar dengan bimbingan orang tua. Dan guru membuka konsultasi bagi orang tua untuk bimbing anaknya. Dari awal kami fokus ke kesehatan dan keselamatan para siswa. Untuk itu kami sangat hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai sekolah menjadi tempat penyebaran Covid-19," tegas Lauyustis.

Hasil monitor yang dilakukan, kata Lauyustis, sebenarnya sekolah sudah siap melaksanakan KBM tatap muka. Namun, kasus Covid-19 di Tanggamus terus bertambah. "Dengan pertimbangan mencegah kasus Covid-19 tidak terus bertambah, akhinya KBM di sekolah ditunda dahulu," ungkapnya.

Poin lain dalam surat edaran bupati, kata dia, tentang larangan kerumunan dengan jumlah maksimal 30 orang. Jika sekolah buka maka kerumunan juga bisa lebih dari 30 anak.

"Itu juga yang jadi pendukung keputusan tatap muka di sekolah belum bisa dilaksanakan. Jangan sampai kegiatan lain di batas maksimal 30 orang tapi di sekolah jumlahnya lebih dari itu," terangnya. 

Lauyustis mengaku, keputusan KBM tatap muka di Tanggamus berbeda dengan keputusan Kementerian Pendidikan Nasional yang memutuskan KBM tatap muka boleh digelar Januari ini. Keputusan itu berlaku untuk zona hijau, kuning, orange, merah pandemi Covid-19. Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan teknis lain yang diberlakukan di sekolah.

"Pusat memang memutuskan hal itu, namun penerapan di daerah didasari juga dari keputusan satgas setempat. Dan di Tanggamus diputuskan belum dibolehkan. Keputusan pusat tersebut tidak berlaku mutlak, sebab daerah punya pertimbangan masing-masing disesuaikan dengan kondisi daerahnya," jelasnya. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos