Dugaan Ijazah Palsu, Calon Walikota Diadukan ke Mapolda Lampung

img
Tanda terima laporan kepolisian. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Diduga menggunakan ijazah palsu, calon walikota (cawakot) Bandarlampung Eva Dwiana diadukan ke Mapolda Lampung.

Laporan dilayangkan oleh organisasi Informasi Sosial Indonesia (Infosos) Provinsi Lampung, didampingi tim kuasa hukum Yutuber, Senin (4-1-2021).

Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, ijazah atau gelar akademik Strata II (S2) yang digunakan Eva saat mendaftar dalam Pilkada tahun 2020 diduga palsu.

"Kami temukan ini berdasarkan konfirmasi Ketua KPU pada sidang di Bawaslu Lampung beberapa hari lalu. Pihak KPU mengakui pada saat mendaftarkan sebagai cawakot menggunakan ijazah S2 dengan gelar M.Si," kata Handoko, didampingi Yopi Hendro.

Handoko berharap, Polda Lampung menindaklanjuti laporan atas dugaan ijazah palsu yang telah melanggar undang-undang sistem pendidikan nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP.

"Atas itu kami minta ini segera diproses diselidiki dan, ditentukan status hukumnya," kata dia.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, pihaknya akan memeriksa laporan dugaan ijazah palsu milik salah satu Cawakot Bandarlampung. "Kita akan cek dulu laporannya," ujar Pandra.

Dia melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan, nantinya laporan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti.

"Jika memang sudah diterima nanti akan ditindaklanjuti ke bidang terkait dan akan diproses seperti pemanggilan saksi-saksi dan lainnya. Tapi kita tidak berkata saksi dulu, kita akan cek dulu laporannya," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Eva Dwiana belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya di 0811-7236-xxx, dalam keadaan tidak aktif. Sementara saat dikirimkan pesan whatsapp, belum merespon.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos