MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyosialisasikan Surat Keputusan Gubernur nomor: G/76/B.08/HK/2021 tertanggal 31 Januari.
SK tersebut tentang Penetapan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan di lingkungan Pemprov Lampung. Ada 99 kendaraan yang menggunakan plat nomor dua digit.
Kepala Biro Umum Lampung M Yuliardi mengatakan, khusus kendaraan dinas pejabat eselon II sudah diatur SK Gubernur tersebut.
"Itu juga mengatur instansi di luar pemerintah daerah. SK itu sudah ada sejak 31 Januari 2021," kata Yuliardi, Rabu (3-3-2021).
Meski demikian, dia menyebutkan, ada beberapa kendaraan yang belum menyesuaikan. "Makanya nanti akan kita koordinasikan agar semua nomor kendaraan sesuai dengan SK Gubernur," sebutnya.
Dia meminta masing-masing instansi bisa bertanggungjawab pada kendaraan dinasnya dengan dirawat secara teratur.
Berikut susunan nomor kendaraan dinas di lingkungan Pemprov:
Nomor 1 Gubernur Lampung
Nomor 2 Wakil Gubernur Lampung
Nomor 3 Ketua DPRD Lampung
Nomor 4 Kepala Kejaksaan Tinggi
Nomor 5 Kepala Pengadilan Tinggi
Nomor 6 Kepala Pengadilan Tinggi Agama
Nomor 7 Gubernur Lampung
Nomor 8 Sekprov Lampung
Nomor 9 Gubernur Lampung
Nomor 10 Kepala BPK RI Perwakilan Lampung
Nomor 11 Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra
Nomor 12 Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan
Nomor 13 Asisten Bidang Administrasi Umum
Nomor 14 Inspektur
Nomor 15 Wakil Gubernur Lampung
Nomor 16 Direktur Bank Indonesia Cabang Lampung
Nomor 17 Kepala OJK
Nomor 18 Kepala BPKP
Nomor 19 - 22 Wakil Ketua DPRD Lampung
Nomor 23 Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik
Nomor 24 Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
Nomor 25 Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM
Selengkapnya di Edisi Cetak Harian Momentum Kamis 4 Maret 2021
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum