Pemutihan Pajak Direncanakan Berlangsung Enam Bulan

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaksanaan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung diagendakan selama enam bulan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan, awalnya program pemutihan pajak itu akan dilaksanakan selama tiga bulan saja dab dievaluasi untuk diperpanjang atau tidak.

"Seperti di Sumatera Selatan. Tapi hasil dari rapat bersama unsur terkait, langsun kita jadikan enam bulan. Agar lebih mudah juga," kata Adi di ruang kerjanya, Selasa (23-3-2021).

Karena itu, dia menyebutkan pelaksanaan pemutihan akan dilaksanakan sejak awal April hingga akhir September mendatang.

Meski demikian, dia mengatakan, pekan depan akan dilakukan simulasi terlebih dahulu di UPTD Samsat, Rajabasa Bandarlampung.

"Senin atau Selasa nanti kita sinulasi. Kalau tidak ada kendala lagi insya Allah, tanggal 1 April ini kita mulai pemutihan di 15 Samsat induk," terangnya.

Untuk menghindari penumpukkan masyarakat, pemutihan pajak dibatasi 150 orang setiap harinya yang dibagi menjadi tiga shift.

Shift pertama pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Lalu shift kedua pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Terakhir pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB.

"Satu shift kita batasi 50 orang. Jadi dalam sehari hanya 150 orang. Kecuali hari Sabtu, hanya 100 orang karena cuma dua shift saja," sebutnya.

Khusus di Bandarlampung, Adi mengatakan, pendaftaran dilakukan melalui sistem online.

"Jadi nanti masyarakat mendaftar dulu. Bagi yang tidak bisa mendaftar online bisa langsung ke samsat dan akan dibantu petugasnya," tuturnya.

Menurut dia, dalam pelaksanaan pemutihan pajak itu, masyarakat hanya membayar pajak satu tahun berjalan.

"Tapi untuk tunggakan di kepolisian dan PT Jasa Raharja hanya dendanya saja yang dihapuskan. Pokoknya tetap dibayar, infonya seperti itu," tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan, untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dihapuskan selama program tersebut berjalan.

"Kalau biasanya kan yang digratiskan itu untuk plat dari luar provinsi yang mau balik nama. Tapi nanti kalau ada yang dari Lampung Tengah mau pindah nama ke Bandarlampung itu dihapuskan," sebutnya.

Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut.

"Karena bisa jadi ini yang terakhir pemutihan pajak. Jadi harus dimanfaatkan untuk membayar pajak dan balik nama," sebutnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos