MOMENTUM,Blambanganumpu--Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Waykanan mengesahkan Rancangnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2022 yang diajukan pemkab setempat.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Waykanan Nikman, Kamis (25-11-2021). Prosesi pengesahan ditandai Penandatanganan Nota Persetujuan Pengesahan R-APBD oleh Ketua DPRD Nikman dan Bupati Raden Adipati Surya.
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD yang telah membahas dan mengesahkan R-APBD tersebut.
"Dengan pengessahan R-APBD ini, berarti proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor: 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah juga Undang-undang NomorL 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah," kata bupati.
Selain itu lanjut dia, pengesahan itu juga mencerminkan sinergisitas yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk kesinambungan program pembangunan di Kabupaten Waykanan.
"Saran dan pendapat dari DPRD terkait proses penyusunan R-APBD dan kinerja pemerintah daerah, akan menjadi bahan evaluasi kami untuk semakin mengoptimalkan dan mengefektikan program pembangunan di Kabupaten Waykanan," terangnya.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengevaluasi hasil dari pengesahan R-APBD tersebut sebelum ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Waykanan tahun anggaran 2022.
Selain jajaran pemkab, rapat paripurnan tersebut juga dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (**)
Laporan: Novitasari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum