MOMENTUM, Bandarlampung--Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad klarifikasi terkait pemberitaan penangkapan tersangka yang diduga mencuri uang Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.
"Infonya kurang pas, persoalannya bukan seperti itu," kata Pandra, Senin (3-1-2022).
Berdasarkan hasil konfirmasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, tersangka berinisal HN ditangkap atas perkara adanya dua kendaraan mobil yang tidak sesuai peruntukan plat nomornya.
Baca Juga: Oknum Pegawai Harian Lepas Polda Lampung Ditangkap
"Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan kebetulan tersangka HN ini adalah bekerja di Polda Lampung sebagai pegawai harian lepas (PHL) di satuan kerja staf pribadi pimpinan," kata dia.
Pandra melanjutkan tersangka HN sendiri ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kecurigaan masyarakat terkait dua kendaraan yang diduga menggunakan plat kendaraan palsu di rumahnya.
"Adanya kecurigaan masyarakat itu kemudian Ditreskrimum melakukan penyelidikan kendaraan ternyata tidak sesuai plat nomor-nya," kata dia lagi.
Pandra menambahkan saat ini tersangka HN tengah dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sedang diselidiki lebih dalam terkait mobil itu. Tapi tersangka sudah dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan lebih dalam," katanya.(**)
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum