MOMENTUM, Bandarlampung-- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung sudah melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan, sejumlah proyek gedung.
Padahal, masih banyak pekerjaan yang belum rampung dikerjakan.
Seperti proyek pembangunan Rumah Adat di Kedamaian, Kota Bandarlampung.
Paket senilai Rp1 miliar yang dikerjakan CV Radja Sedia itu belum juga rampung hingga kini.
Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan mengklaim, sudah banyak proyek fisik tahun anggaran (TA) 2021 memasuki proses PHO.
"PHO sudah banyak sekali," klaim Iwan, Selasa (18-1-2022).
Bahkan, Iwan kembali berkilah bahwa proyek fisik yang didanai APBD TA 2021 itu, telah memasuki proses PHO hingga kisaran ratusan paket.
"Kalau dari yang kecil-kecil, mungkin sudah ratusan paket," kilahnya.
Baca Juga: Mangkraknya Sejumlah Proyek Dipicu Tidak Ada Anggaran
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, di lokasi proyek rumah adat, sejumlah pekerja masih sibuk melanjutkan pembangunan.
Struktur tembok sisi depan masih berupa bata merah. Belum diplester semen.
Begitu juga dua pilar yang terletak di bagian kanan dan kiri sisi depan rumah adat tersebut, masih berbentuk semen kasar.
Baca Juga: Pengerjaan Proyek Pemkot Diperkirakan Molor
Papan kayu sisa pembangunan juga terlihat menumpuk di depan gedung setinggi dua lantai itu, bersama sejumlah material lainnya berupa batu bata dan pasir.
Selain itu, besi penyangga juga masih berdiri di bagian samping gedung.
Sedangkan tepat di bawahnya, terdapat tumpukan tanah bercampur batu. Seluruh gedung juga belum dicat.
Baca Juga: Soal Proyek, Kejari Didesak Turun Tangan
Hal serupa juga terlihat pada proyek pembangunan Gedung Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila).
Paket senilai Rp26 miliar yang dikerjakan PT Asmi Hidayat hingga Januari 2022 belum juga selesai.
Tampak sisi tengah gedung setinggi tiga lantai tersebut, terlihat seperti hutan besi. Lantaran dipenuhi besi penyangga.
Proyek tersebut masih banyak kekurangan alias masih jauh dari target selesai.
Hal itu terlihat dari belum adanya kaca yang terpasang.
Selain itu, gedung tersebut juga belum dicat oleh rekanan, karena sebagian struktur tembok masih berupa semen kasar.
Anehnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pada pasal 57 ayat satu disebutkan bahwa, setelah pekerjaan selesai 100 persen (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang atau jasa.
Sedangkan ayat dua, menyebutkan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. (**)