Mangkraknya Sejumlah Proyek Dipicu Tidak Ada Anggaran

img
Proyek pembangunan Gedung Fakultas Teknik Unila

MOMENTUM, Bandarlampung-- Mangkraknya sejumlah pengerjaan proyek fisik di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung, ternyata disebabkan kosongnya anggaran.

Termasuk proyek pembangunan Gedung Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) senilai Rp26 miliar.

Pengakuan itu disampaikan Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (17-1-2022).

"Fakultas Teknik, ya (belum dibayar, red)," kata Iwan saat ditemui di lingkungan kantor walikota.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Pemkot Diperkirakan Molor

Dia mengklaim, pencairan proyek senilai Rp26 miliar itu sedang diusulkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung.

"Kita usulkan ke keuangan pembayarannya," klaimnya.

Selain itu, Iwan berkilah proyek yang dikerjakan PT Asmi Hidayat tersebut, saat ini sedang dalam proses PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara pekerjaan dari penyedia kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PU.

"Fakultas Teknik lagi persiapan PHO," kilahnya.

Baca Juga: Soal Proyek, Kejari Didesak Turun Tangan

Sedangkan terkait mangkraknya sejumlah proyek fisik naungan Dinas PU Bandarlampung, bukan merupakan masalah.

Iwan mengklaim, rekanan diberikan addendum pertambahan waktu selama 50 hari guna menyelesaikan sejumlah proyek tahun anggaran (TA) 2021 yang belum selesai hingga Januari 2022.

Anehnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 55 ayat tiga disebutkan bahwa, perpanjangan waktu untuk penyelesaian kontrak disebabkan kejadian luar biasa dapat melewati tahun anggaran.

Contohnya, suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Sesuai dengan aturan, kita dikasih kesempatan sampai dengan 50 hari," kilah Iwan kepada harianmomentum.com.

Karena itu, Iwan mengklaim diberikannya addendum kepada rekanan bukan suatu masalah. Meski bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Tinggal diaddendum saja perpanjangan waktu. Tidak ada yang diblacklist (masuk daftar hitam, red)," klaimnya.

Selain itu, dia juga berkilah sejumlah proyek molor dari TA 2021 itu, bukan suatu keterlembatan pengerjaan dari rekanan.

"Itu pembangunan kita bertahap, ada tahap satu. Kemudian nanti penyelesaiannya di tahap dua," kilahnya.

Sementara, belum lama ini Pengawas (Quantity Control) PT Asmi Hidayat, Iqbal mengatakan mangkraknya proyek tersebut dipicu belum adanya biaya, guna melanjutkan pembangunan.

"Ya soalnya belum ada pencairan sama sekali dari pemkot," kata Iqbal kepada harianmomentum.com, Ahad (16-1-2021). (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos