MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Lampung yang sebelumnya dijabat Jabuk dikabarkan diganti.
Pergantian itu diduga lantaran Jabuk memberikan izin secara lisan kepada ER—oknum Kepala Bidang Disbun yang bepergian ke luar negeri pada akhir 2021.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Gubernur Arinal Djunaidi enggan berkomentar banyak. Meski demikian dia menegaskan, siapa saja yang melanggar harus diberikan sanksi.
"Itu internal saya. Tapi siapapun yang melanggar ketentuan maka harus diberhentikan atau diturunkan pangkatnya," singkat gubernur saat dikonfirmasi di Mahan Agung, Kamis (3-2-2022).
Senada, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menyebutkan masih menunggu putusan pimpinan. "Kita tunggu keputusan pimpinan," singkatnya juga.
Baca juga: Oknum Pejabat Pelesiran Dicopot, Plt Kadis Bakal Dievaluasi
Sayangnya, Jabuk belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. Dihubungi melalui sambungan telepon, Jabuk tak menjawab.
Sebelumnya, Inspektur Lampung Fredy mengatakan akan mengevaluasi Plt Kadisbun Jabuk. Sebab, Jabuk mengakui telah memberikan izin kepada ER yang bepergian ke luar negeri. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya