Harianmomentum.com--DPRD Provinsi Lampung berjanji segera
menindaklanjuti tuntutan puluhan karyawan PT. Hanjung Indonesia yang melakukan
aksi damai di halaman gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (11/10).
Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni mengatakan, setelah
menyampaikan laporan hasil audiensi dengan perwakilan karyawan PT. Hanjung
kepada Pimpinan Dewan, pihaknya akan memanggil Disnakertrans dan para
pekerja PT. Hanjung untuk duduk bersama membahas persoalan pemenuhan hak
karyawan tersebut.
"Hari ini kami baru tahap mendengarkan harapan mereka.
Kami segera rapat internal, menyampaikan kepada internal dan pimpinan, serta
akan agendakan langsung panggil Disnaker, rencananya Senin akan kami kumpulkan
di sini," kata Elly, usai menerima pendemo di ruang rapat Komisi V, Rabu (11/10).
Elly mengungkapkan, pihaknya akan meminta klarifikasi juga
dari Disnakertrans. Sebab, diduga mengabaikan pengaduan dari para karyawan PT.
Hanjung sejak tahun 2016 lalu.
"Mestinya Disnaker lebih aktif dan berpihak kepada
tenaga kerja, bukan ke pengusaha. Apalagi mereka sudah lapor sejak 2016 lalu,
tapi kenapa tidak ada tindak lanjut," kata politikus Gerindra itu.
Di samping itu, sebagai tindak lanjut dari pertemuan hari
ini, pihaknya juga secepatnya akan meminta konfirmasi dari Direktur PT Hanjung
Pusat, juga terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perusahaan
tersebut.
"Langkah ini akan kami percepat, karena waktunya sudah
mepet. Mereka harus selesaikan sebelum Desember, sebelum ada keputusan tim PKPU
itu," tandasnya.
Perwakilan karyawan PT. Hanjung, Sahreit berharap audiensi ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak DPRD. Sehingga ada kejelasan bagi sekitar 149 karyawan PT. Hanjung. "Kalau memang perusahaan gak bisa gaji karyawan, diselesaikan saja. Biar bisa melangkah. Bukan hanya upah dan hak-hak pekerja saja, tetapi juga pesangon kami jika diputus hubungan kerjanya," tegasnya.
Diketahui, puluhan pekerja PT. Hanjung Indonesia menggelar
aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Lampung. Massa aksi tergabung dalam
Tim 11 PT Hanjung Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (Cika) yang
berperan sebagai tim advokasi pekerja.
“Kami yang hadir di sini memperjuangkan nasib karyawan yang
sangat memperihatinkan. Sebab, hak-hak mereka tidak dipenuhi pihak perusahaan,”
kata Ari Joni AS, Tim 11 PT Hanjung Indonesia, saat berunjuk rasa.
Ari mengatakan, perusahaan manufaktur alat berat milik Korea
Selatan itu berencana melepas pabriknya di Bandar Lampung. Satu tahun
belakangan, perusahaan tersebut terancam pailit. Saat ini, pemailitan PT
Hanjung Indonesia sedang bergulir di Pengadilan Niaga, Jakarta.
"Dalam kondisi itu, pihak perusahaan mengabaikan
hak-hak pekerja, yaitu upah yang hanya dibayar setengah. Kami menduga, ada
pekerja yang tidak dibayar hingga saat ini,” ujar dia.
Sebelumnya, PT International Paint Indonesia, salah satu
kreditur, mengajukan permohonan pailit PT Hanjung. PT International Paint
Indonesia mengklaim Hanjung memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat
ditagih. Hanjung memiliki utang berdasarkan jual beli cat pada 2015. Adapun
total utang Hanjung berjumlah USD129.189 dan Rp 295,07 juta. (ira)
Editor: Harian Momentum