Satreskrim Tangkap Dua Pelaku Curat di Lamtim

img
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah menerangkan para tersangka ditangkap saat beraksi di halaman parkir masjid Dusun 1, Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribawono, Selasa (8-3-2022).

"Korban JR (42) merupakan anggota Polri, yang juga warga desa setempat," ujar Kasat Reskrim, Rabu (9-3).

Kasat melanjutkan, saat itu tersangka akan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di halaman parkir masjid desa setempat sekitar pukul 19.30 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang parkir di halaman masjid dan kerugian yang dialami korban Rp9 juta," tambahnya.

Kasat melanjutnya, dengan dasar dari laporan tersebut maka dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka YK (19) dan FTP (18) keduanya warga Kecamatan Melinting.

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka dan untuk FTP sebelumnya juga telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di Kecamatan Wayjepara," katanya.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti satu unit motor Honda CBR dan satu unit honda beat serta satu set kunci letter T.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos