Pokok Ketetapan PBB Lamtim Naik, Ini Alasanya

img
Pelaksanan tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur Ahmad Faoji

MOMENTUM, Sukadana--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2022 ke seluruh wajib pajak, melalui kecamatan.

Secara simbolis pendistribusian SPPT-PBB itu dilakukan Wakil Bupati Lamtim, Sekretaris Daerah dan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah setempat.

Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamtim Ahmad Faoji mengatakan, pokok ketetapan PBB tahun ini Rp22,557 miliar lebih.

"Pokok ketetapan tahun ini mengalami kenaikan Rp3,056 miliar lebih sekitar 15 persen dibanding tahun 2021 yang hanay Rp19,501 miliar lebih," kata Ahmad Faoji pada Harianmomentum.com, Jumat (18-3-2022).

Menurut dia, kenaikan pokok ketetapan PBB itu dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat yang mengeluhkan rendahnya nilai jual objek pajak (NJOP). "Kenaikan tersebut usulan masyarakat yang mengeluhkan JOP bangunan sangat rendah," ujarnya

Selain itu, lanjut dia, sejak Kabupaten Lamtim berdiri memang belum pernah ada penyesuaian NJOP bangunan yang komponennya terdiri dari bahan material utama, seperti: semen, pasir, batu, Kayu, dan lain-lain serta ongkos tukang. 

"Sekarang bahan-bahan tersebut sudah berubah harganya. Contoh harga 1 rit pasir dulu 250.000. Sekarang Rp800.000. Ongkos tukang dulu 50.000, sekarang 120.000. Komponen bangunan itu yang kita sesuaikan dengan harga pasar sekarang untuk menetapkan NJOP," terangnya.

Dia mengimbau, aparat desa segera  mendistribusikan SPPT PBB tersebut kepada masyarakat wajib pajak di wilayah masing-masing. Sekaligus melakukan verifikasi jika ada kesalahan atau nama ganda pada SPPT-PBB,

"Bagi kepala desa yang tercepat menyetor realisasi PBB, akan diberikan reward. Kalau tahun kemarin reward dari pemkab berupa Laptop. Mudah - mudahan tahun ini bisa lebih. Masih dikoordinasikan, usulan reward berupa umroh ke tanah suci," ungkapnya.

Terpisah Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi mengatakan, pajak bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan suatu negara atau daerah sebagai sumber anggaran untuk melaksanakan kepemerintahan dan program pembangunan.

"Di era otonomi ini, pemerintah daerah  dituntut mandiri dalam melaksanakan desentralisasi fiskal secara bertanggungjawab dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah, baik di masa sekarang atau mendatang," kata wabup.

Menurut dia, salah satu variabel keberhasilan camat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab adalah realisasi PBB. 

"Apabila (PBB) lunas, berarti dia (camat) berhasil dalam menjalankan tugasnya dan itu akan menjadi bahan evaluasi kami," terangnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos