MOMENTUM, Gedongtataan--Penyelenggaraan program transmigrasi di Indonesia pertama kali dilaksanakan oleh pemerintah kolonial Belanda (namanya program kolonisasi) pada tahun 1905.
Saat itu, pemerintah kolonial Belanda mengirimkan 155 kepala keluarga peserta program kolonisasi ke wilayah Gedongtataan (sekarang Kabupaten Pesawaran). Para kolonis asal Jawa tersebut, kemudian membuka lahan pemukiman dan perkebunan. Lahan pemukiman dan perkebunan itu selanjutnya terus berkembgang dan dinamakan Desa Bagelen.
Hinga era kemerdekaan program transmigasi terus berkembang ke berbagai wilayah di Provinsi Lampung, seperti: Metro, Pringsewu dan Kotaagung.
Pada era tahun 1980-an, Pemerintah Republik Indonesia menutup pengiriman program transmigrasi ke Provinsi Lampung. Salah satu penyebab utamanya adalah kepadatan penduduk di Lampung yang semakin meningkat.
Sejak saat itu, Provinsi Lampung, khsusnya Kabupaten Pesawaran berubah status dari penerima menjadi pengirim program transmigrasi ke berbagai daerah lain di Indonesia.
Tahun ini, pemerintah pusat memberikan kouta lima kepala keluarga dari Pesawaran untuk menjadi peserta program transmigrasi ke Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pesawaran terus melakukan sosialisasi atau Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang program transmigrasi.
Kepala Bidang (Kabid) Kerjasama dan Kawasan Desa pada DPMPD Pesawaran Hulfa Aries Triana mengatakan, dari lima kuota perserta prgoram transmigrasi itu, sudah terisi dua KK yang siap diberangkatkan ke Mamasa, Sulawesi Barat tahun ini.
"Tahun ini kita hanya dapat lima kuota dan sudah terisi dua KK yang siap diberangkatkan sebagai transmigran ke Mamasa Sulawesi Barat," kata Hulfa mewakili Kepala DPMPD Pesawaran Zuriadi, Rabu (18-5-2022).
Untuk memenuhi jatah lima kuota KK itu, pihak terus melakukan sosialisasi program transmigrasi pada masyarakat. "Kita memberikan informasi terkait program transmigrasi ini. Kalau peminatnya banyak, tahun depan kita akan ajukan penambahan kuota," terangnya.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta program transmigrasi itu: memiliki kartu tanda penduduk elektronik, sudah berkeluarga dan berusia 19-40 tahun.
"Masyarakat yang ingin ikut transmigrasi harus memiliki semangat dan tekad yang kuat di lokasi yang akan dituju, memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan budidaya di lokasi transmigrasi, belum bertransmigrasi dan yang terpenting harus lulus seleksi administrasi dan teknis," jelasnya.
Di lokasi transmigrasi, masyarakat akan mendapatkan lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik, sarana produksi dan sarana usaha, sanitasi dan sarana air bersih.
"Para transmigran juga akan mendapat catu atau bantuan pangan dengan jangka waktu tertentu. Kemudian diberikan bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha, fasilitas pelayanan umum pemukiman, bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan serta administrasi pemerintah," paparnya. (**)
Editor: Munizar