MOMENTUM, Padangratu--Dalam Operasi Sikat Kraktau 2022, jajaran Polsek Padangratu berhasil melumpuhkan HS (23), buronan pencurian dengan kekerasan (curas).
Residivis kasus pencurian itu dibekuk di salah satu rumah warga di Dusun Proyekcermin Kampung Haduyangratu, Kecamatan Padangratu, Rabu 25 Mei 2022.
Pelaku HS merupakan warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Polsek Padangratu sejak 2018 silam.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (28-5-2022).
Menurut Rahmin--sapaan Kapolsek Padangratu-- peristiwa bermula dari korban Miswanto (44) warga Dusun Sidodadi Kampung Haduyangratu saat sedang mengendarai motornya merk Prisma atau Super X warna merah hitam Nopol BE 7525 HV tahun 2008 hendak pulang ke rumah. Secara tiba-tiba dihadang oleh pelaku HS yang keluar dari semak-semak pada Kamis 2 Agustus 2018 sekira pukul 11.30 Wib.
“Saat korban berhenti, selanjutnya pelaku langsung membacok punggung korban menggunakan sajam jenis laduk sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,’’ kata Rahmin.
Karena sepeda motor korban putus rantai, lanjut Rahmin, pelaku lalu kabur dan meninggalkan sepeda motor tersebut. Sementara, korban yang terjatuh dan terluka, secara spontan berteriak, Maling! Maling! Maling, hanya dalam hitungan detik warga sekitar langsung berkumpul dan mengejar pelaku.
“Pelaku berhasil lolos dari kepungan warga. Dan sejak itulah HS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padangratu berdasarkan laporan dari korban,” tambahnya.
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, jajaran anggota Polsek Padangratu turun untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Proyekcermin Kampung Haduyangratu.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang dan kepergok petugas lalu pelaku berusaha menyerang petugas dengan kayu. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas untuk melumpuhkan pelaku.
‘’Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan selanjutnya kami bawa ke klinik Sri Agung Medika untuk dilakukan pengobatan, setelah selesai kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Padangratu guna penyidikan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara berikut barang bukti satu unit sepeda motor Prisma/Super X No.pol : BE 7525 HV, warna merah hitam tahun 2008 sudah diamankan.
Dalam catatan Kepolisian, pelaku HS juga merupakan residivis dalam perkara yang sama pada 2017 silam. (*)
Editor: Agus Setyawan