MOMENTUM, Kotabumi -- Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lampung Utara telah mengirimkan kembali berkas dugaan korupsi atau gratifikasi penggunaan anggaran bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan berkas perkara bernomor LP /1166/ A/ IV/ 2022/ SPKT Sat Reskrim Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 26 April 2022 telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan telah dikirim kembali pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca Juga: Sekda dan Asisten I Lampura Penuhi Panggilan Polisi
Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetakan dua tersangka berinisial NF dan IAS. Dugaan korupsi atau gratifikasi bimtek yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara.
Pada proses penyidikan, polisi sempat memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Lekok dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Mankodri, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (*)
Editor: Munizar