MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Lampung Utara (Lampura) mengembalikan berkas perkara korupsi bimbingan teknis (bimtek) kepala desa yang menjerat tiga tersangka ke penyidik kepolisian.
Kasi Intel l Kadek Dwi Aritmaja mewakili Kepala Kejaksaan Lampura, Mukhzan mengatakan berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Lampura karena masih kekurangan syarat materiil.
"Jadi, kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 19 Juli 2022.
Dijelaskannya, berkas perkara tersebut merupakan berkas kedua yang diterima pada Jumat 8 Juli 2022. Sebelumnnya, pada pengiriman berkas pertama, Jaksa peneliti mengirimkan petunjuk agar dapat memenuhi syarat formil dan materil.
"Berkas perkara yang kedua yang kami terima beberapa waktu lalu, Jaksa peneliti menyarankan kepada penyidik untuk dapat memenuhi syarat materil," tuturnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon