MOMENTUM, Kotabumi - Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Utara) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) tengah semester terhadap 60 desa di enam kecamatan di Lampura.
Menurut Irbanwil III Inspektorat Lampura, Imam Sampurna mengatakan, monev dilaksanakan pada periode Juni-Juli 2022 secara bertahap.
"Di lapangan, tim monitoring mengimbau serta mengingatkan agar langsung menyetorkan pungutan pajak dan menyelesaikan SPJ (pertangungjawaban) dengan tenggat waktu yang telah ditentukan," terang Imam di ruang kerjanya, Senin 25 Juli 2022.
Di tengah kegiatan monev, sambungnya, pihaknya juga mengingatkan aparatur desa mengenai perubahan tarif khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.
"Bagi desa yang belum memungut pajak agar menyesuaikan dengan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mewanti -wanti aparatur desa agar menertibkan administrasi laporan keuangan tahun berjalan. Untuk pertengahan semester ini, Inspektorat Lampura masih memberikan himbauan dan teguran.
"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat selalu menjadi acuan pihak eksternal termasuk APH, maka kita selalu memberikan himbauan kepada seluruh desa agar menertibkan SPJ dan pelaporan keuangan desa setiap periodenya agar didalam pemeriksaan laporan keuangan desa diharapkan tidak ditemukan lagi kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak aparatur desa," tuturnya.
Terakhir, ia menegaskan jika himbauan dan teguran tidak diindahkan oleh pihak desa sampai akhir tahun, maka Inspektorat Lampura akan menerbitkan LHP dan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (*)
Editor: Muhammad Furqon