Pelajar SMP Dilarang Kendarai Sepeda Motor

img
Polres Tulangbawang melakukan kegiatan Police Goes To School.

MOMENTUM, Menggala--Para guru sekolah menengah pertama (SMP) diminta melarang anak didiknya mengendarai sepeda motor.

"Pelajar SMP dilarang mengendarai motor, apalagi sampai dibawa ke sekolah," kata Kasat Lantas Polres Tulangbawang, Iptu Glend Felix, di hadapan para pelajar SMP Negeri 2 Banjaragung, Tulangbawang, Kamis (28-07-2022).

Sosialisasi tentang tertib lalu-lintas itu disampaikan melalui program Police Goes To Scholl yang digelar Polres Tulangbawang. Tiga personel turut dalam kegiatan di SMP Negeri 2 Banjaragung.

Wewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kasat Lantas menjelaskan, larangan bagi pelajar SMP mengendarai sepeda motor tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang itu disebutkan, anak yang belum dewasa atau belum berusia 18 tahun tidak boleh memilik surat izin mengemudi (SIM).

SIM menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan mengemudikan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.

"Para pelajar SMP kelas VII, VIII, dan IX, tentu umur mereka belum 18 tahun dan masih masuk kategori anak-anak. Untuk itu orang tuanya wajib melarang anak-anak mereka mengendarai sendiri sepeda motor apalagi sampai dibawa ke sekolah," papar Glend.

Mereka seyogyanya diantar oleh orang tua apabila hendak berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor, dan tentunya wajib menggunakan helm SNI baik pengemudi maupun orang yang dibonceng.

Kasat Lantas menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya dengan korban para pelajar SMP. Mayoritas terjadinya kecelakaan itu berawal dari pelanggaran di dalam berlalu lintas. (**).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos