MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) menyebutkan belum ada peternak yang mengajukan kompensasi untuk ternak yang dipotong bersyarat.
Berdasarkan data yang diakses di website Kementerian Pertanian, hingga 2 Agustus 2022 ada 51 hewan ternak di Lampung yang dipotong bersyarat akibat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Rinciannya: Metro 19 hewan ternak, Tulangbawang 17 ekor, Waykanan 10, Lampung Utara empat dan Mesuji satu.
Meski demikian, Kepala Disnakkeswan Lampung Lili Mawarti mengatakan, belum ada peternak yang mengajukan bantuan atau kompensasi Rp10 juta untuk ternak yang dipotong bersyarat.
"Mereka belum mengajukan, tapi kita sudah lakukan sosialisasi dan memberitahukan perihal adanya bantuan dari pemerintah," kata Lili, Selasa (2-8-2022).
Dia menjelaskan, untuk pengajukan bantuan tersebut, peternaki diminta melengkapi beberapa persyaratan.
Seperti adanya hasil visum yang menyatakan hewan ternak tersebut terpapar PMK. Lalu, hewan ternak harus terdaftar di Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS).
"Ada surat pernyataan kepemilikan ternak yang dibuktikan dengan KTP saat mendaftar di iSIKHNAS," jelasnya.
Selanjutnya, harus ada surat keterangan dari desa setempat yang menyatakan bahwa hewan tersebut terpapar PMK.
"Serta harus dilengkapi foto. Kalau tidak ada foto ternaknya belum bisa kita ajukan untuk kompensasi potong bersyarat," sebutnya.
Selain itu, menurut dia, untuk daging hewan ternak yang dipotong bersyarat tetap merupakan hak peternak.
"Jadi peternak masih bisa menjual dagingnya. Hanya saja ada beberapa bagian tubuh yang harus dibuang. Seperti kepala, kaki dan jeroan," terangnya.
Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Peternak dan Penggiat Sapi Lokal Lampung Nanang Purus Subendro menyebutkan, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah terkait pemotongan bersyarat.
"Ini kita yang sedang menunggu petunjuk teknisnya seperti apa, supaya peternak itu mendapatkan kompensasi," kata Nanang.
Selain itu, menurut Nanang, para peternak juga lebih senang menunggu ternaknya sembuh daripada harus dipotong paksa.
"Terus terang kita masih tidak tahu apakah potong bersyarat suatu keharusan atau peternak diberi kesempatan untuk menyembuhkan ternaknya. Tapi peternak lebih memilih menyembuhkan ternaknya," jelasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya