MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung berhasil menangkap pelaku utama alias dalang sindikat pencurian materai milik PT Pos Indonesia cabang Bandarlampung.
Pelaku bernama Faisal Riski (21), ditangkap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Rabu (3-8-2022) pagi.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah tiga bulan menjadi buron. Dia (Faisal, red) pelaku utama pencurian ratusan ribu lembar materai," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Dia menerangkan, penangkapan Faisal berawal saat polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka yang lebih awal ditangkap bernama Barni Reja pada pertengahan bulan Juli lalu.
Berdasarkan keterangan tersangka Barni Reja, petugas berhasil mengidentifikasi dan mendapatkan identitas pelaku lainnya yang masuk dalam sindikat pencurian materai.
"Pelaku utama ini selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Mulai dari Palembang, Cilegon hingga Serang, Provinsi Banten," terangnya.
Menurut dia, Faisal diketahui cukup aktif dalam menggunakan media sosial Instagram, dari situ juga petugas mengetahui jika tersangka sudah kembali berada di Bandarlampung.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan meringkus pelaku didepan sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Pelaku juga mengakui melakukan aksi pencurian ratusan ribu lembar materai. Uang hasil penjualan sudah habis buat berfoya-foya selama dalam pelariannya," jelasnya.
Dia menyebutkan, saat ini polisi masih melalukan pengembangan dengan mencari tau pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian milik PT. Pos Indonesia Cabang Bandarlampung.
Sebelumnya, mobil ekspedisi Indah Cargo dari perusahaan BUMN Damri mengangkut dua karung materai 10 ribu dari Jakarta menuju Bandarlampung.
Sesampainya di Kantor Cabang PT. Pos Indonesia Bandarlampung pada Rabu (11-5) didapati satu karung tidak ada atau hilang dari mobil ekspedisi tersebut.
Di dalam karung yang hilang itu terdapat sebanyak 150 ribu lembar materai 10 ribu dengan total kerugian PT. Pos Indonesia Cabang Bandarlampung mencapai RP 1,5 Miliar.
Kemudian setelah dua pekan, pihak PT. Pos Indonesia Cabang Bandarlampung melaporkan kehilangan dengan nomor LP/B/1177/V/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada 31 Mei 2022. (**)