Tujuh Bulan, PN Tanjungkarang Selesaikan Sembilan Perkara secara Mediasi

img
Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Asmar Josen.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sejak Januari hingga Agustus 2022, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyelesaikan sembilan perkara secara mediasi.

Hal tersebut diungkapkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Asmar Josen kepada awak media di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8-8-2022)

Asmar Josen juga diketahui sebagai salah satu mediator yang sukses berperan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di pengadilan.

"Dari Januari sampai awal Agustus ini, Alhamdulillah PN Tanjungkarang sudah berhasil menyelesaikan perkara melalui tahap mediasi sebanyak sembilan perkara. Itu ya dari macam macam perkara, baik terkait harta gono gini, Perdata lainnya da PMH (perbuatan melawan hukum). Hanya urusan cerai saja yang masih sulit untuk terselesaikan dengan mediasi," ujar Asmar Josen.

Kesembilan perkara yang sukses berakhir damai, kata dia, antara lain Perkara dengan nomor 3/PDT.G/2022/PN.TJK, dengan klasifikasi perkara Harta Bersama, yang selesai dalam tahap mediasi pada Januari 2022 lalu.

Pada bulan berikutnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyelesaikan perkara gugatan perdata dengan nomor 203/PDT.G/2021/PN.TJK dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum, berakhir pada tahap mediasi.

"Lalu pada Maret 2022, sebanyak dua perkara selesai dengan damai yakni perkara gugatan perdata dengan nomor 29/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Harta Bersama, dan 160/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum," ungkap Josen.

Kemudian sebanyak dua perkara juga berhasil terselesaikan dengan damai pada April 2022 kemarin, yakni perkara bernomor 62/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Wanprestasi atau ingkar janji, dan perkara bernomor 21/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Selanjutnya sebanyak tiga perkara selesai dalam tahap mediasi pada Mei, Juni dan Agustus 2022 yaitu dengan nomor 56/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum, 94/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi perkara Wanprestasi, serta dengan nomor 93/PDT.G/2022/PN.TJK dengan klasifikasi Ingkar Janji. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos