LPA Lamteng Sosialisasi UU Perlindungan Anak di SMKN 1 Terbanggibesar

img
Selama Empat Hari, LPA Lamteng Sosialisasikan UU Perlindungan Anak di SMKN 1 Terbanggibesar

MOMENTUM, Terbanggibesar -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah (Lamteng) menyosialisasikan Undang-undang Perlindungan Anak di SMKN 1 Terbanggibesar, Selasa (9-8-2022).

Sosialisasi berlangsung selama empat hari sejak Senin (8-8-2022). Dalam kegiatan ini, LPA menggandeng Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Dinas Pemberdayaan dan Pelindung Anak (DPPA) dan Puskemas Poncowati.

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono mengatakan, kegiatan tersebut sebagai langkah preventif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Baik sebagai korban, pelaku maupun sebagai saksi.

Selain UU Perlindungan Anak, sosialisasi juga memaparkan tentang efek buruk pornografi, dan narkoba. Menurut Eko, kerjasama antarlembaga dalam edukasi hukum dan seksual kepada anak sangat penting.

“Karena kasus kekerasan seksual di Lamteng ini menurut saya, sudah darurat, dan penanganannya harus bersama-sama, melibatkan seluruh unsur,” kata Eko.

Dari kegiatan yang dilakukan di dalam rangkaian sosialisasi UU anak itu kata Eko, didapati fakta anak usia sekolah pernah melakukan aktivitas atau mengetahui perbuatan seksualitas.

“Dan itu kalau tidak sering-sering kita ingatkan atau diberikan pengertian, maka berpotensi akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, baik hukum agama maupun hukum negara,” ujarnya.

Karena itu, LPA bersama kepolisian dan dinas terkait akan lebih berfokus pada upaya pencegahan, walaupun tetap pendampingan terhadap anak yang bermasalah di tingkat penyelidikan, penyidikan dan ketika sidang di pengadilan.

“Untuk empat hari, siswa-siswi kita edukasi terkait dengan apa yang terjadi hari ini, berkaitan dengan anak yang bermasalah hukum, bagaimana dengan pelajaran seksual, bagaimana menggunakan Medsos secara baik dan benar dan masih banyak yang lainnya,” katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos