Buntut Kasus WY, Polres Lamtim Tahan Dua Kepala Desa

img
Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution saat jumpa pers di Mako Polres Lamtim di Sukadana, beberapa waktu lalu.

MOMENTUM, Sukadana--Polres Lampung Timur menahan dua kepala desa asal Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Kamis (18-8-2022).

Keduanya ditahan karena diduga turut serta membantu dan mengambil keuntungan dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

"Setelah WY, anggota DPRD Lamtim ditahan, sesuai janji saya akan ada tersangka baru, kedua Kades tersebut ditahan SG Kades Rejoagung dan PW Kades Sumberrejo Kecamatan Batanghari," ujar Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Johannes EP Sihombing, Kanit Tipikor IPDA Hendra Abdurahman, Kamis.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Lamtim Ditangkap Polisi

Zaky melanjutkan, saat ini kedua kepala desa tersebut telah dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung timur.

"Keduanya melanggar pasal 12 huruf e atau 12 huruf b jo pasal 15 UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling sedikit empat tahun," kata Zaky.

Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan WY anggota DPRD Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi.

Para tersangka melakukan pungutan uang bantuan program P3-TGAI secara paksa kepada para penerima program masing-masing sebesar Rp15 juta sampai Rp20 juta per desa, sebanyak 10 desa.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos