Main Judi Remi, Lima Warga Bandarlampung Ditahan Polresta

img
Konferensi pers terkait penangkapan tersangka kasus perjudian di Mapolresta Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan lima Warga Kelurahan Sumur Putri kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandarlampung yang kedapatan tengah bermain judi remi pada Jumat (19-8-2022).

Kelima pelaku yakni inisial RS (66), HL (47), dan SM (47), AR (51) dan SB (52) diamankan di Pos Ronda yang ada di Gang Karya Muda 1 Kelurahan Sumur Putri kecamatan Telukbetung Selatan kota Bandarlampung. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa salah satu Pos Ronda di Kecamatan Telukbetung Selatan sering dijadikan tempat main judi kartu remi dan leng.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Dennis, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. 

"Dari hasil penyelidikan, didapati kelimanya sedang asyik bermain judi kartu remi, kelimanya juga memakai uang taruhan dan langsung ditangkap," ujar Dennis saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Minggu (21-8).

Dennis melanjutkan, dari penangkapan kelimanya ini, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp840 ribu, yang digunakan untuk berjudi.

"Atas perbuatannya ini, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 BisKUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Dennis.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur ini menegaskan, Polresta Bandarlampung dan Polsek jajaran siap melaksanakan apa yang menjadi atensi dan perintah Kapolri terkait berbagai macam bentuk perjudian. 

Denis mengatakan, terkait perjudian tersebut pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos