Kematian Sutrimo, Eks Karumga Febrie Adriansyah, Naik ke Penyidikan

img
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta --Kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut keluarga sebagai kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan oleh Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Iman, Senin (10/8/2026).

Polda Metro Jaya kini resmi menangani perkara tersebut setelah menerima pelimpahan laporan dari Polresta Banyumas. Berdasarkan laporan keluarga, polisi mendalami dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, polisi telah memeriksa 24 saksi untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami fakta terkait kematian Sutrimo.

"24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," kata Iman.

Ekshumasi 12 Agustus

Untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya menjadwalkan ekshumasi jenazah pada Rabu (12/8/2026) di Banyumas, Jawa Tengah.

Iman mengatakan ekshumasi diharapkan dapat membantu penyidik mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo.

"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," katanya.

Sutrimo ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pihak keluarga kemudian melaporkan kematian tersebut ke polisi karena menilai terdapat kejanggalan.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, sebelumnya mengatakan kliennya pernah bekerja di kediaman Febrie Adriansyah. Menurut Aan, Sutrimo awalnya mengenal Febrie ketika dipercaya mengerjakan proyek pembangunan rumah.

Setelah itu, Sutrimo disebut dipercaya menangani sejumlah pekerjaan di rumah tersebut, mulai dari perbaikan hingga keperluan rumah tangga. Ia sempat kembali ke Banyumas selama sekitar dua tahun pada masa pandemi COVID-19 sebelum kembali bekerja.

Namun, status dan peran Sutrimo di kediaman Febrie menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kuasa hukum Febrie.

Aan menyebut Sutrimo sebagai kepala rumah tangga dan orang kepercayaan. Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, membantahnya.

"Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus," kata Firman.

Selain laporan keluarga ke Polresta Banyumas, organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan-laporan tersebut kemudian dilimpahkan dan kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga perkara ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum mengumumkan adanya tersangka. Penyidik masih mendalami penyebab kematian Sutrimo serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo pada Rabu mendatang menjadi salah satu langkah penting penyidik untuk mengungkap penyebab kematiannya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos