Kasus Narkoba, Polisi Amankan Dua Tersangka dan 9,27 Gram Sabu

img
Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba.

MOMENTUM, Kotabumi -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara menangkap tersangka penyalahggunaan narkoba di sebuah rumah Desa Bumiagung Marga Kecamatan Abung Timur Lampung Utara pada Senin, 22 Agustus 2022.

Keduanya yakni ED alias SG (44) warga Desa Bumiagung Marga Kecamatan Abung Timur dan DW (32) warga Desa Sindangsari Kecamatan Kotabumi

Kasatres Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan ungkap kasus sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah ED --saat itu bersama DW, ditemukan sembilan paket sabu bruto 9,27 gr, empat bundel plastik klip, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu buah gunting, satu kotak bekas rokok sampoerna mild dan satu HP merk OPPO

Keduanya berikut barang bukti langsung kita giring ke Mapolres guna kita lakukan pendalaman pemeriksaan dan kita akan terus kembangkan.

Dirinya juga meminta warga masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas narkoba, setidaknya dapat melaporkan kepada petugas Polri bila mengetahui pelaku atau transaksi narkoba "harap Kasat

"Terhadap terduga ED alias SG dan DW dapat dijerat pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos