Istri Jadi TKW, Oknum Warga Tamin Perkosa Anak Kandung

img
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan asusila saat ungkap kasus di Mapolres Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung-- SM (48) oknum warga Tamin, Tanjungkarang Barat tega memperkosa DS (13) anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat tersangka karena istrinya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi selama bulan.

Kanit PPA Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan, kasus tersebut bisa terungkap berdasarkan laporan dari bibi korban.

"Jadi korban saat itu bercerita ke bibinya tentang apa yang terjadi padanya (korban). Korban pun bercerita bahwa telah dicabuli oleh ayah kandungnya," ujar Gustomi, Selasa (30-8-2022).

Gustomi menuturkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (28-8). 

"Berdasarkan hasil visum, tersangka benar melakukan pencabulan atau persetubuhan anak kandung sendiri," kata dia.

Gustomi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sejak Mei-Agustus 2022 hingga lima kali.

Menurut Gustomi, tersangka mengaku setiap melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban agar menuruti permintaan tak senonoh itu.

Aksi bejat tersebut, lanjut Gustomi, selalu dilakukan pelaku di kamar rumah karena ibu korban sedang bekerja sebagai TKW sehingga korban selalu tidur bersama tersangka ayah kandungnya.

"Jadi tersangka mengancam anaknya dengan kata-kata 'Diam aja, Jangan ngomong-ngomong ke orang, kalau ngomong kamu saya bunuh, dan tidak saya anggap sebagai anak lagi', sehingga korban takut dan diam saja," jelasnya.

Menurut Gustomi, adapun barang bukti yang diamankan berupa baju lengan panjang warna pink, celana panjang warna merah dan celana dalam warna oranye.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Berhubung yang melakukan orangtua sendiri, jadi hukumannya ditambah lagi dengan sepertiga dari ancaman," ungkapnya. 

Sementara tersangka SM (48) mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran tak kuat menahan nafsu usai di tinggal sang istri bekerja menjadi TKW.

"Khilaf pak, di tinggal istri TKW 7 bulan. Ga kuat nahan nafsu, jadi kayak ada bisikan-bisikan setan," ucapnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos