MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan, Bandarlampung menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Selasa (30-8-2022).
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di daerah Pesawahan.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Adit, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
"Ternyata benar di dalam rumah tersebut terdapat tersangka berinisial Sar yang didapati menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan anggota juga mendapatkan barang bukti tersebut," ujar Adit kepada awak media, Kamis (1-9).
Adit menambahkan, selain tersangka Sar, petugas juga turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1,32 gram yang dikemas dalam 8 paket kecil plastik klip berisi sabu.
Adit menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia membeli barang haram tersebut dari seseorang di sekitar kediamannya seharga Rp900 ribu per 1gram.
Kemudian paket tersebut dipecah menjadi 13 paket kecil sabu dan dijual oleh tersangka seharga Rp100 ribu per paket.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Sar yang tidak memiliki pekerjaan ini mengaku nekad mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama dua istrinya.
"Untuk makan sehari-hari. Untuk hidup sama istri saya dua," kata dia. Dia mengku biasa dia jual sabu ke nelayan sekitar seharga Rp100 ribu per paket. (*)
Editor: Muhammad Furqon