Satresnarkoba Tubaba Amankan Terduga Pengedar Sabu

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Panaragan--Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Dalam penggerebekan tersebut amankan satu tersangka dan barang bukti.

Kasatnarkoba Polres Tubaba Iptu Yopi Hariyadi, mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini berinisial BR (41), yang merupakan warga Tiyuh/Desa Bandardewa.

"Tersangka ditangkap di rumahnya yang sekaligus diduga dijadikan tempat transaksi sabu," katanya, mendampingi Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi, Senin (5-9-2022).

Kasatnarkoba menceritakan, penangkapan terhadap tersangka berawal laporan masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap narkotika di sebuah rumah yang dilakukan tersangka.

"Tim opsnal melakukan penangkapan dan menemukan barang buktinya,” ungkap Yopi.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus klip besar yang berisi satu klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram, dan empat bungkus plastik klip kecil kosong,  tiga buah kaca pirek, dua buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet, satu buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, satu buah mata pisau cutter yang di lapisi lakban warna hitam, satu unit handphone android merk Vivo Y15S warna biru, satu unit handphone android merk Realme warna biru, satu unit mobil merek Datsun GO+ warna Grey.

Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan kepada bandarnya.

“Untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun,” tegasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos