MOMENTUM, Kalirejo--Pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah (Lamteng) jadi bulan-bulanan massa pada Senin (5-9-2022).
Md (18) merupakan warga Kampung Haduyangratu Kecamatan Padangratu, Lamteng. Setelah tertangkap massa, pelaku digelandang ke Mapolsek Kalirejo.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pelaku Md menjalankan aksinya bersama seorang teman.
Md tertangkap massa di Kecamatan Bangunrejo karena berusaha kabur saat kepergok melakukan curanmor Honda Beat warna biru putih milik korban Hendro penjual mie ayam di Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo. Sedangkan rekan pelaku berinisial As berhasil diri.
Kapolsek menambahkan, modus yang digunakan pelaku. Awalnya keduanya datang dengan mengendarai sepeda membeli mie ayam di warung korban. Setelah selesai makan kemudian pelaku memesan kopi kepada korban.
“Saat korban ke dapur memasak air panas, pelaku melihat kunci sepeda motor milik korban berada di etalase. Melihat ada kesempatan lalu pelaku As langsung mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di samping warung mie ayamnya,” jelasnya.
Korban yang mendengar ada suara sepeda motor langsung mengecek ke depan warung dan melihat pelaku membawa kabur sepeda motornya. Seketika korban berteriak maling hingga warga sekitar bereaksi dan langsung mengejar para pelaku.
Setelah terjadi kejar-kejaran sampai di wilayah Kecamatan Bangunrejo, pelaku Md diduga panik sehingga terjatuh dari sepeda motor dan berhasil ditangkap warga.
Beruntung, anggota Polsek Bangunrejo yang sedang patroli berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga. Kemudian dibawa ke Mapolsek Bangunrejo.
Selanjutnya Kapolsek Bangunrejo AKP Ferryantoni melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi. “Lalu pelaku kami jemput untuk dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban yang dicuri pelaku. Sedangkan pelaku As sudah kabur dan menjadi DPO polisi.
“Kini pelaku Md als Mad berikut bukti barang telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pemgembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan