Tembak Polisi, RS Dijadwalkan Sidang Kode Etik Besok

img
Ilustrasi penembakan. Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Aipda Rudi Suryanto (RS), tersangka penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain akan menjalani sidang kode etik profesi, Kamis (8-9-2022) mendatang. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat diwawancara wartawan, Rabu (7-9-2022).

"Sesuai dengan peraturan sidang kode etik Polri, apabila keputusan dari perangkat sidang memutuskan bahwa memenuhi unsur, maka tersangka dapat dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat," kata Pandra.

Baca Juga: Rekonstruksi Polisi Tembak Polisi, Kapolres: Tersangka Rencanakan Pembunuhan

Dia menuturkan, sidang kode etik profesi akan dilakukan di Lampung Tengah sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana yang dilakukan pelaku.

"Sidang tidak di Polda, tapi di Polres Lampung Tengah, dan akan dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan," kata dia.

Baca Juga: Dor, Seorang Anggota Polisi di Lamteng Tewas Ditembak

Pandra mengungkapkan, aturan sidang kode etik Polri tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Sidang dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkan keputusan pembentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tapi karena perintah Kapolda Lampung untuk kasus ini dituntaskan segera, maka sidang dilaksanakan sesegera mungkin saat unsur telah terpenuhi," jelasnya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos