Miliki Sabu, Warga Kampung Lempuyang Bandar Diamankan Polisi

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba.

MOMENTUM, Waypengubuan--Seorang lelaki diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial RM (35) warga Kampung Lempuyang Bandar, kedapatan memiliki kristal serbuk haram itu dengan berat 0,20 gram.

Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi menjelaskan, RM diamankan, Sabtu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat itu anggota kami yang sedang patroli hunting melihat seorang lelaki sedang duduk di Jembatan Lentera Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan,” kata AKP Dwi Atma Yofi mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (9-9).

Dia menambahkan, saat didekati petugas, pelaku RM tampak gusar dan berusaha menghindari petugas yang mendekatinya.

“Pelaku berusaha melarikan diri, namun anggota kami dengan cepat mengejar dan menangkap RM,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan bungkusan plastik klip bening di dalam kotak rokok jenis Rastel.

“Pelaku setelah itu kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah beserta barang bukti sabu dengan berat 0,20 gram,” jelasnya.

Pelaku RM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(*)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos