Seorang Pemuda Ditangkap Miliki Sabu

img
Kasat Resnarkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi.

MOMENTUM, Gunungsugih--Berencana menghisap narkotika jenis sabu, seorang pemuda di Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial AS (21) ditangkap di dalam warung miliknya yang terletak di bagian belakang Rest Area KM 163 Jalur Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Gunungbatin, Jumat (2-9-2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

Penangkapan AS bermula dari adanya laporan masyarakat, jika salah satu warung di bagian belakang Rest Area JTTS itu kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

“Penangkapan pelaku AS tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di warung milik pelaku yang berada di bagian belakang Rest Area (JTTS),” terang Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (11-9).

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lamteng langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu warung yang berada di belakang Rest Area KM 163 Kampung Gunungbatin Baru.

“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan di dalam warung tersebut, pelaku tertangkap tangan sedang menyiapkan narkotika jenis sabu berikut alat hisab sabu yang siap untuk digunakan," jelasnya.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu alias bong dan satu buah pipa kaca atau pirek bekas pakai sabu.

Kini pelaku AS berikut barang bukti sabu dan alat hisapnya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos