MOMENTUM, Seputihbanyak--Seorang pemuda warga Kabupaten Lampung Utara diamankan pihak Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah, karena kedapatan membawa bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku Noven (21) warga Kampung Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi dilakukan saat pelaku sedang berdiri di sebuah warung di Kampung Satubakti, Kecamatan Seputihbanyak, Selasa (13-9-2022).
“Pelaku ditangkap saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya di depan warung makan Kampung Sari Bakti dengan mengendarai Honda Megapro, Nopol B 3677 NXX warna merah hitam,” jelas Iptu Chandra Dinata, Minggu (18-9).
Menurut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Noven berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram.
Kapolsek menjelaskan, ditangkapnya Noven, bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Seputihbanyak bersama anggota sedang menggelar patroli hunting cipta kondisi.
“Petugas melihat pelaku berhenti dipinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian pada saat didekati petugas, pelaku terlihat gugup dan mencoba melarikan diri,’’ terang Iptu Chandra Dinata.
Namun dengan kesigapan petugas, Noven berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap pelaku.
"Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Kanit Reskrim bersama anggota menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan kertas warna putih yang berada didalam tas slempang milik pelaku," tambahnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Lamteng dan masih kami lakukan pengembangan," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan