Tersandung Narkoba, Pria Asal Wayjepara Diamankan Polres Lamtim

img
Barang bukti kejahatan narkoba di Lamtim.

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang warga Kecamatan Wayjepara, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba IPTU Suhery pada Minggu (18-9-2022) menjelaskan tersangka berinisial DC (27) merupakan warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Wayjepara.

“DC diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Brajaluhur Kecamatan Brajaselebah, Sabtu (17-9) pukul 17.30 WIB,” ujar Kasat mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Iptu Suhery menjelaskan dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutup kasat.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos